Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro terhadap hak dan kepentingan perempuan serta anak.

terutama sebab baru keberadaan hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum dan keadilan, papar akil, pada seminar tentang hak konstitusional perempuan, dalam jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum juga keadilan terjamin pada uud 1945 untuk salah Satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang dibuat salah Salah satu Jalan keluar yang patut dipertimbangkan, terutama supaya keluar dari dan menyelesaikan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan untuk mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga bila mampu menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih baik terhadap hawa serta anak-anak mencari keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah ada ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan terhadap hak-hak kontitusional hawa, tapi masih ada ketentuan dan baru dirasakan kurang adil terhadap hawa.

wajar apabila dorongan untuk melakukan agar menggarap reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal berguna dan mesti diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional hawa mampu diletakkan pada posisi dan equal, katanya.