PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa kepada seorang kadernya dan telah dipecat serta dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap akan menggarap pemecatan serta menggarap paw kepada sarwidi sekalipun yang bersangkutan melakukan gugatan perdata pada pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tak akan berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo juga pada paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb terkait hal ini, papar anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.

ia mengatakan apabila sarwidi menganggap dirinya sebagai kader dan menarik serta memiliki loyalitas tinggi kepada pkb, maka dirinya sudah kenal kewajiban dirinya sesuai dengan ad/art partai. selain itu, dirinya mesti melayani apa saja keputusan partai, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan menungkapkan bahwa siap selama paw dan menerima keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami sudah memberikan kesempatan pada sarwidi supaya meningkatkan diri, karena yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya untuk anggota pas melalui ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha mengatakan kiranya sarwidi telah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii dan memasang surat sebagaimana di posita angka 17 huruf i dan di intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi dijadikan anggota pkb, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates untuk menyampaikan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, ujarnya.