Penyerbu lapas tak perlu ke Pengadilan HAM

menteri pertahanan purnomo yusgiantoro mengatakan sebelas oknum anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tidak usah diajukan ke pengadilan hak asasi manusia karena bukan pelanggaran ham.

kami mengikuti sikap pelaku tak usah dibawa ke pengadilan ham. cukup hukum pidana pengadilan militer, kata purnomo, ketika jumpa pers pada kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.

menurut dia, aksi yang dilaksanakan oleh oknum anggota kopassus tni ad selama lapas cebongan hingga menyebabkan empat pihak tahanan tewas itu bukan adalah tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.

purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah tersebut juga tidak mampu dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran selama pasal 9 uu 26/2000 perihal ham, pelanggaran ham terjadi kalau banyak genosida alias pembersihan etnis.

Informasi Lainnya:

karena dianggap tidak banyak kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, namun spontanitas, serta tak banyak sistematika, kami ambil sikap tak usah peradilan ham, ujar purnomo.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat melalui tidak perlunya mengadili prajurit tni di peradilan umum. disamping karena tak banyak alasan diadili pada peradilan publik, juga penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, dalam internal tni, sesungguhnya betul prajurit amat khawatir bila hingga melakukan pelanggaran karena akan dihadapkan pada dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).