Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni supaya membuka diskusi guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan juga mencari Jalan keluar terbaik bersama untuk seluruh kasus rumah negara selama lingkungan tni, terutama kompleks berland, papar juru bicara penduduk donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia mengatakan, selama 14 mei 2013 ingin tinggal adalah hari berdarah kepada kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, di tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah atau dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, kata donald, merupakan kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak ada gangguan tak terpengaruh dan dialami penduduk komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membeli resah juga shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa pada sini.

untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland yang juga tergabung di aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini dan mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, kata dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma pada aturan internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya siapa pun di lembaga apa saja, mesti tunduk serta patuh pada hukum.

oleh sebab itu, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara langsung melaksanakan seluruh kasus dan atau sengketa properti negara dengan nasional.

warga juga membayar panglima tni untuk menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.