Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Satu tahun, juga pas melalui yang dituntut jamaah haji, serta ke depan semua dana haji telah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers dalam jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian ajaran (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, menurut anggito diserahkan pada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tak dibenarkan adalah bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menungkapkan kesanggupannya sehingga bila persyaratan tersebut tidak diindahkan, dengan demikian tak disertakan sebagai bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak semua memiliki cabang dalam daerah terpencil. karena itu, apabila ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, melalui laporan bank konvensional hanya mungkin mengendapkan biaya di lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. lokasi dari pemindahan dana tersebut supaya melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu sudah sesuai peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji yang tidak ingin disebut jatidirinya, sekarang pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan pada jemaah haji. sebab itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan menyerahkan ketertiban dan semangat di tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja unsur akuntabalitas, transparansi juga good governance dijadikan fondasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan dan masih tersebut dicari menjadikan pengelolaan dana haji dan semakin menarik. dalam ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

hal ini merupakan usaha kerja keras daripada ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong juga sudah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) sebagai wujud semangat pengelolaan juga implementasi daripada kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji selama sukuk sebesar rp35 triliun atau kurang lebih 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.